PR TASIKMALAYA – Pandemi Covid-19, memiliki dampak besar bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Oleh karena itu, Facebook memberikan bantuan sebesar 100 juta USD bagi para pelaku UMKM di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Bantuan diberikan agar meringankan beban para pelaku UMKM, khususnya dalam hal finansial.
Baca Juga: Pertempuran dengan Armenia Masih Bergejolak, Azerbaijan Dapat Dukungan Kuat dari Turki dan Israel
Bantuan yang diberikan oleh Facebook kepada para pelaku UMKM sebesar Rp 31.017.300, yang diberikan dalam dua bentuk.
Sebesar Rp 19.385.800 dalam bentuk uang tunai, dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit.
Syarat umum untuk menerima bantuan tersebut adalah:
1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan
2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
Baca Juga: Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini
3. Terdampak Covid-19
4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
Adapun syarat untuk pelaku UMKM di Indonesia sebagai berikut:
1. Mengirimkan pengajuan mulai tanggal 6-19 Oktober 2020
2. Bantuan di Indonesia, tersedia untuk UMKM yang memenuhi syarat wilayah yang terdapat kantor Facebook
3. Wilayah kantor Facebook berada di Jakarta, Bogor, Depok, tangerang, dan Bekasi
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Valentino Rossi Batal Turun Balapan di Aragon
4. Tidak perlu memiliki eksistensi facebook sebelumnya untuk mendaftar
5. Dokumen yang dibutuhkan terdiri dari: akta pendirian usaha, akta perubahan terakhir (lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status sebagai pendaftar) dari profil bisnis yang dijalankan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari profil usaha
6. Kunjungi laman https://idid.goodera.com/grant/application/10062/open-task/90630/org/8711/details melanjutkan proses pendaftaran.***