PR TASIKMALAYA - Siaran televisi digital akan dinikmati oleh masyarakat secara bertahap.
Pemerintah akan menghentikan siaran televisi sistem analog atau analog switch off.
Migrasi ke siaran televisi digital mulai dilakukan pada 17 Agustus 2021 di sejumlah daerah.
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari ini 28 Juni 2021: Segera Klaim dan Dapatkan Primogems Gratis!
"Kita semua mari bersiap menyambut TV Digital, perlahan meninggalkan TV analog," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Ciri-ciri televisi yang dapat menerima siaran digital yaitu dilengkapi dengan sistem penerima sinyal digital DVB-T2.
Televisi juga memiliki fitur pencarian siaran DVB-T2 selain gelombang UHF.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Beli Kandang Kucing Rp100 Juta, Anthony Ginting: Terus Aku Harus Apa?
Televisi yang belum memiliki sistem DVB-T2 seperti tv tabung dan LED/LCD maka menggunakan dekoder set top boc atau STB
Dikutip PikiranRakayat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, berikut adalah cara untuk menonton siaran televisi digital tanpa bayar atau FTA
Pastikan siaran digital telah tersedia di daerah masing-masing pengguna televisi.
Baca Juga: Kaget Mengetahui Honor Deddy Corbuzier di Televisi, Ivan Gunawan: Gue Pikir Kalau Master Beda
Jika televisi dengan sistem DVB-T2 maka memerlukan antena.
Selanjutnya, dapat melakukan pemindaian sumber DVB-T2 untuk mendapatkan channel siaran digital.
Setelah mendapatkan channel digital, maka siaran digital dapat ditonton di televisi.
Untuk televisi tanpa sistem DVB-T2, perlu menggunakan dekoder STB dengan antena.
Selanjutnya, pindai channel siaran digital melalui perangkat dekoder STB DVB-T2.
Setelah selesai memindai maka channel siaran digital dapat ditonton di televisi.
Pada tahun 2021, terdapat 10 provinsi yang mulai melakukan analog switch off atau ASO.
10 provinsi tersebut diantaranya 6 Kota kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, 4 kota / kabupaten di Kepulauan Riau, 3 kota / kabupaten di Riau, 12 kota / kabupaten di Jawa Barat, dan 4 kota / kabupaten Banten.
Selain itu, ASO di tahun 2021 terdapat di 13 kota / kabupaten di Jawa Tengah, 5 kota / kabupaten di Kalimantan Timur, 6 kota / provinsi di Jawa Timur, 3 kota / kabupaten di Kalimantan Utara serta 3 kota / Kabupaten di Nusa Tenggara Timur.***