Tjitjik menyatakan bahwa mahasiswa akan memiliki akses penambahan kelompok UKT yang akan diterapkan di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Hal itu utamanya untuk memberikan akses bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu.
Baca Juga: Proses Kasus Bayar UKT Lewat Pinjol, KPPU Akan Panggil 4 Perusahaan Pembiayaan Daring
Aturan tersebut kemudian berbenturan dengan kejadian di lapangan. Dimana banyak mahasiswa berkeluh kesah adanya peningkatan biaya yang terjadi secara signifikan di beberapa kampus untuk golongan empat hingga lima dan seterusnya.
Menanggapi polemik tersebut, Nadiem menyatakan bahwa aturan tersebut hanya akan berlaku bagi mahasiswa baru saja. Secara otomatis, mahasiswa lama yang sudah terdata di perguruan tinggi tidak akan terkena oleh peraturan tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa aturan tersebut secara jelas hanya untuk mahasiswa baru yang diketahui berasal dari keluarga yang mampu. Karenanya, mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak akan masuk dalam peraturan tersebut.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar, bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua, tidak akan berubah,” ucapnya.***