Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 Sebentar Lagi, Berikut Syaratnya!

- 22 Juni 2022, 14:43 WIB
Berikut skema pendaftaran, komponen, persyaratan umum dan khusus LPDP Tahap 2 Tahun 2022 dibuka 4 Juli 2022.*
Berikut skema pendaftaran, komponen, persyaratan umum dan khusus LPDP Tahap 2 Tahun 2022 dibuka 4 Juli 2022.* /tangkapan layar laman lpdp.kemenkeu.go.id/

PR TASIKMALAYA – Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 dikabarkan akan dimulai sebentar lagi, persiapkan diri kamu.

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

Kemudian Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022 ditutup pada tanggal 5 Agustus 2022.

Bagi kamu yang ingin mendaftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2022, dapat melalui link https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.

Baca Juga: Trailer Terbaru Stranger Things Season 4 Volume 2 Rilis, Apa yang Menarik dari Serial Netflix Ini?

Perlu diketahui, Beasiswa LPDP merupakan kepanjangan dari Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Beasiswa LPDP memiliki 4 jenis beasiswa yang ditawarkan, yaitu Beasiswa Umum, Beasiswa Targeted, Beasiswa Afirmasi, dan Beasiswa Kolaborasi.

Beasiswa LPDP diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan studi di dalam negeri maupun luar negeri, semua profesi atau pekerjaan, seperti CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, Wiraswasta, maupun Fresh Graduate bisa mendaftar.

Beasiswa LPDP diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, yang telah menyelesaikan studi minimal D4/S1.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Mana yang Tersenyum? Lihat Otak Kiri atau Kanan Anda yang Lebih Dominan

Salah satu program yang ada di Beasiswa LPDP Tahun 2022 adalah program Beasiswa Reguler.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @lpdp_ri, berikut syarat yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar Beasiswa LPDP.

1. Skema Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022

a. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:

Baca Juga: Tes Psikologi: Orang se-Cerdik Kancil Bisa Liat Anjing di Tengah Kawanan Kucing Ini! Buktikan IQ Anda Tinggi

- Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan

- Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

b. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.

c. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.

Baca Juga: Link Nonton The Umbrella Academy Season 3 Sub Indo, Dapat Diakses Jam Berapa?

d. Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

e. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

2. Komponen Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022

a. Biaya Pendidikan

- Biaya Pendaftaran

- Biaya SPP/Tuition Fee

- Tunjangan Buku

- Biaya Penelitian Tesis/Disertasi

- Biaya Seminar Internasional

- Biaya Publikasi Jurnal Internasional

Baca Juga: Ms Marvel Episode 3: Prediksi, Waktu Tayang, dan Link Nonton sub Indo

b. Biaya Pendukung

- Transportasi

- Aplikasi Visa/Residence Permit

- Asuransi Kesehatan

- Biaya Hidup Bulanan

- Biaya Kedatangan

- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)

- Tunjangan keluarga (khusus program doktor)

Baca Juga: Tes IQ: Ingin Menguji Seberapa Jeli Dirimu? Coba Pecahkan Teka-teki Gambar yang Sulit Ini

3. Persyaratan Umum Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan

b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

Baca Juga: Tes Fokus: Merasa Pintar Bahasa Inggris? Coba Buktikan dengan 11 Temukan Kata Tersembunyi di Gambar

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.

5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga: Member LE SSERAFIM, Kim Garam Menunjukkan Tanda Akan Comeback, Netizen Berang

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif

b. Kelas Khusus

c. Kelas Karyawan

d. Kelas Jarak Jauh

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau

h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

Baca Juga: Link Nonton Ms Marvel Episode 3 Sub Indo, Apakah Kamran dan Ibunya Punya Hubungan dengan Gelang Kamala?

10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

13.Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Baca Juga: Tes IQ: Menurut Mata Anda, Dimana Serigala Lain yang Bersama 2 Anak Ini? Uji Penglihatan!

4. Persyaratan Khusus Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun

b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).

4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rose BLACKPINK dan J-Hope BTS Ramai Dirumorkan Berkencan Buat Penggemar Geram, Berikut Ulasannya

a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.

Baca Juga: Tes Fokus: Lihat 1 Kesalahan Saat Balap Motor? Cuma Orang Jeli dan Teliti yang Dapat Menemukannya

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.

b. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.

c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.

Baca Juga: Tes IQ: Perhatikan, Dimana Vampire di Antara Manusia pada Gambar Teka-teki Taman Ini?

d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.

e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @lpdp_ri LPDP Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah