Terkait Isu yang Berkembang di Masyarakat, Kemendikbud Sebut Formasi CPNS untuk Guru Tetap Ada

5 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021 . /Jabar Antaranews/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah memutuskan bahwa formasi guru akan dimasukan kedalam perekrutan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Namun, formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS bagi guru akan tetap ada, hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud pada Selasa, 5 Januari 2021

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Beredar Kabar Formasi CPNS Guru Hilang, ini Komentar Mendikbud Nadiem Makarim

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini akan sejalan serta bisa saling melengkapi.

Iwan menjelaskan bahwa untuk tahun ini, akan dilakukam perekrutan sampai satu juta guru yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemerintah akan terus mendorong guru honorer beserta dengan lulusan pendidikan profesi guru untuk melamar menjadi guru PPPK.

Hal ini akan menjadi bagian dari pertimbangan penting di dalam penerimaan CPNS.

Baca Juga: Tanggapi Sikap Penolakan Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean: Tak Usah Gusar dengan Suara BEM UI

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong bagi guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru untuk mendaftar menjadi seorang guru PPPK.

Dalam penerimaan CPNS, pertimbangan berupa kinerja guru sebagai PPPK menjadi salah satu bagian yang penting.

Kini Kemendikbud akan terus berusaha berjuang agar para guru mendapat kesempatan dalam memperjelas status serta meningkatkan kesejahteraannya.

Menurut keterangan dari Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 29 Desember 2020, pada rahun 2021 pemerintah hanya akan berencana untuk merekrut guru melalui perekrutan PPPK sampai satu juta guru.

Baca Juga: Minta Menteri Tak Jadi Bahan Pikiran Jokowi, Andi Arief: yang Potensial Jadi Beban Sudah Kelihatan

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya di Jakarta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler