PR TASIKMALAYA – Ternyata terdapat alasan plat nomor di tiap kendaraan tidak boleh sembarangan dibuat.
Setiap plat nomor untuk kendaraan sudah ditentukan oleh pihak terkait berdasarkan aturan di dalamnya.
Pemberian nomor kendaraan harus mengikuti beberapa tahapan yang harus wajib diikuti.
Tentunya, setiap huruf dan angka pada plat kendaraan memiliki makna yang berbeda-beda.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 28 Desember 2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh pihak terkait memiliki arti masing-masing.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor terdiri dari:
– Kode Wilayah
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Tinggalkan Partai Demokrat hingga Singgung Pembubaran FPI
– Nomor Urut Registrasi
– Seri Huruf
Berikut adalah penjelasan mengenai plat nomor kendaraan (dibahas dari bagian kiri hingga kanan plat nomor)
1. Satu atau dua huruf pertama Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB) kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.
2. Nomor urut registrasi merupakan catatan kendaraan dalam urutan pendaftaran. Kemudian angka pada plat tersebut memiliki 1 hingga 4 angka.
3. Pembagian jatah nomor urut berdampak pada seri huruf yang meliputi:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ada 8 Ekor Hewan Berbeda, Apa yang Anda Lihat Pertama Kali?
– Huruf terakhir dalam plat nomor kendaraan.
– Menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi.***