Memainkan ponsel saat mengemudikan mobil merupakan hal yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: 5 Gejala Umum Covid-19 Varian Omicron
Bahkan, larangan bermain ponsel saat berkendara ini sudah diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Apabila dilanggar, pengemudi dapat dijerat dengan ancaman denda maksimal Rp750.000 dan tiga bulan penjara.
3. Jangan mengemudi saat mengantuk
Mengantuk saat mengemudi juga menjadi penyebab umum terjadinya kecelakaan mobil.
Baca Juga: 4 Aktris yang Lebih Sukses di Film daripada Drama Korea, Salah Satunya Park So Dam
Saat rasa kantuk tidak tertahankan, lebih baik minggirkan mobil sejenak lalu tidur atau beristirahat, hingga tubuh kembali terasa segar.
4. Menepi saat ingin dandan di mobil
Berdandan saat mengendarai mobil lebih baik dihindari, terlebih saat berkendara di jalan raya atau tol.