Alasan Plat Nomor Kendaraan Tidak Boleh Sembarangan Dibuat, Berikut Penjelasannya

28 Desember 2021, 15:53 WIB
ILUSTRASI. Berikut alasan plat nomor kendaraan yang tidak boleh sembarangan dibuat, ternyata setiap huruf dan nomor terdapat keterangan. / Korlantas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Ternyata terdapat alasan plat nomor di tiap kendaraan tidak boleh sembarangan dibuat.

Setiap plat nomor untuk kendaraan sudah ditentukan oleh pihak terkait berdasarkan aturan di dalamnya.

Pemberian nomor kendaraan harus mengikuti beberapa tahapan yang harus wajib diikuti.

Tentunya, setiap huruf dan angka pada plat kendaraan memiliki makna yang berbeda-beda.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Menghadapi Situasi yang Sulit? Pilih Kartu Ini dan Dapatkan Saran Berharga!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 28 Desember 2021, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh pihak terkait memiliki arti masing-masing.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor terdiri dari:

– Kode Wilayah

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ungkap Alasan Tinggalkan Partai Demokrat hingga Singgung Pembubaran FPI

– Nomor Urut Registrasi

– Seri Huruf

Berikut adalah penjelasan mengenai plat nomor kendaraan (dibahas dari bagian kiri hingga kanan plat nomor)

Baca Juga: Prediksi Pasangan Selebriti Kpop yang Diungkap Dispatch di Tahun Baru 2022, Ada IU dan Jungkook BTS Loh!

1. Satu atau dua huruf pertama Nomor Registrasi Kendaraan bermotor (NRKB) kode wilayah tempat kendaraan didaftarkan.

2. Nomor urut registrasi merupakan catatan kendaraan dalam urutan pendaftaran. Kemudian angka pada plat tersebut memiliki 1 hingga 4 angka.

3. Pembagian jatah nomor urut berdampak pada seri huruf yang meliputi:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ada 8 Ekor Hewan Berbeda, Apa yang Anda Lihat Pertama Kali?

– Huruf terakhir dalam plat nomor kendaraan.

– Menjadi keterangan tambahan dalam pencatatan nomor urut registrasi.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler