PT LIB Sebut Dua Laga di Pekan ke-23 BRI Liga 1 Harus Ditunda, Ini Alasannya!

- 7 Februari 2023, 09:44 WIB
Ilustrasi - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyebut bahwa dua laga di pekan ke-23 dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 harus ditunda.
Ilustrasi - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyebut bahwa dua laga di pekan ke-23 dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 harus ditunda. /Pixabay/Jarmoluk/

PR TASIKMALAYA – Operator kompetisi sepak bola Indonesia, yakni PT Liga Indonesia Baru (LIB) menyebut bahwa dua laga di pekan ke-23 dalam lanjutan kompetisi BRI Liga 1 musim 2022-2023 harus ditunda karena tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.

Dua laga BRI Liga 1 tersebut di antaranya adalah Persija Jakarta vs Persita Tangerang dan PSIS Semarang berhadapan dengan Persebaya Surabaya.

Seharusnya laga antara Persija Jakarta Vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 akan berlangsung di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 Februari 2023, pada pukul 15.00 WIB.

Namun, pihak Persita Tangerang belum mendapatkan izin keramaian untuk menggelar laga BRI Liga 1 ini dari kepolisian sampai H-1 pertandingan.

Baca Juga: Prediksi Man United vs Leeds United di Liga Inggris pada 9 Februari 2023, Setan Merah Mulai Kejar The Citizen

Sehingga konferensi pers menjelang laga antara Persija Jakarta Vs Persita Tangerang dan latihan, resmi ditiadakan.

Sementara itu, laga antara PSIS Semarang kontra Persebaya Surabaya seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 8 Februari 2023.

“Dua laga tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian. Terkait hal itu, LIB mengumumkan bahwa pertandingan itu berstatus ditunda dan akan diumumkan untuk penjadwalan berikutnya,” kata Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, Senin, 6 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Selasa, 7 Februari 2023.  

Ferry Paulus mengatakan pihak Persita Tangerang sudah mengirimkan surat pada 4 Februari 2023, yang menjelaskan bahwa manajemen dari tim berjuluk Pendekar Cisadane itu sulit mendapatkan rekomendasi terkait dengan izin keramaian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x