Menpora Zainudin Amali mengatakan, bila ada pihak yang menjadi penyebab dari sanksi WADA untuk Indonesia ini akan dibawa ke depan meja hijau pengadilan, nanti akan dilihat dari hasil investigasi.
"Perihal investigasi, tadi Pak Okto menyampaikan akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten,” tuturnya.
“Jadi kita menunggu hasilnya, bila ada pihak penyebab yang harus bertanggung jawab, dan bisa saja sampai ke ranah hukum, kita lihat nanti," sambung Menpora Zainudin Amali.
Penunjukkan Raja Sapta Oktohari dan pembentukan tim akselerasi dan investigasi terkait sanksi WADA kepada Indonesia ini disambut positif oleh Komisi X DPR RI.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Saiful Huda, hal itu sudah sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Dalam UU SKN tersebut di pasal 85 dan ayat 3 menyatakan bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah.
Dia juga menyoroti kemungkinan keterlambatan respon LADI dalam menanggapi sanksi dari WADA itu.
Baca Juga: Karyawannya Berani Jambak Rambut Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Beri Reaksi Seperti ini!