Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Jalani Pemeriksaan Kasus Tragedi Kanjuruhan

11 Oktober 2022, 16:03 WIB
Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC yakni Abdul Haris menjalani pemeriksaan kasus tragedi Kanjuruhan.*/Instagram @aremafcofficial /

PR TASIKMALAYA – Dua tersangka dalam tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus yang telah menewaskan sebanyak 131 orang pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dua tersangka tersebut diantaranya adalah Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC yakni Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

“Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan,” kata Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: World Superbike Siap Digelar di Mandalika pada November 2022, Persiapan Jelang WBSK Terus Dilakukan

Abdul Haris didampingi oleh kedua pengacaranya memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saya tiba di sini didampingi kedua pengacara saya, untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja ya,” tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak lima dari enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Selain itu, Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: She-Hulk Episode 9: Prediksi, Jam Tayang, Hingga Link Nonton Sub Indo

Namun hanya lima tersangka yang menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Sementara itu, Direktur PT Liga Indonesia Baru yakni Akhmad Hadian Lukita akan dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu besok, 12 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan pada Kamis, 6 Oktober 2022 yang telah menewaskan ratusan orang termasuk dan korban luka-luka.

Dalam penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga: Tes IQ: Otak Cerdik Pun Gagal! Ayo Cari Burung Hantu yang Tersembunyi dalam Gambar, Yakin Bisa?

Berikut adalah enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan:

1. Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang.

2. Suko Sutrisno sebagai Security Steward.

3. Ahmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Burung Hantu atau Pensil? Ungkap Jika Anda Punya SIfat Gelisah

4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang.

5. AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

6. AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler