Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Suporter Persija di Bundaran HI

1 Mei 2021, 11:07 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan tersangka kasus kerumunan suporter Persija di Bundaran HI.* /ANTARA FOTO/Ahmad Tri Hawaari

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus kerumunan oleh suporter Persija yang terjadi di Bundaran HI pada Minggu, 25 April 2021 telah ditetapkan.

Satu orang tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan suporter persija di Bundaran HI

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Jumat, 30 April 2021 menyebutkan motif tersangka.

Baca Juga: Kehilangan Momen Ramadhan Bersama Aurel Hermansyah Pasca Menikahi Atta Halilintar, Anang: Enggak Ada Celotehan

Kombes Pol Yusri menjelaskan tersangka bermotif mengajak berkerumun di bundaran HI hanyalah iseng belaka.

Tersangka mengajak untuk melakukan kerumunan terhadap suporter Persija melalui sosial media

"Inisialnya BR, ini masih kita dalami dengan status sebagai tersangka. Karena memang yang bersangkutan ada indikasi mengajak kumpul melalui media sosial," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Gigi Putrinya yang Baru Diketahui Setelah 3 Tahun, Tantri Kotak: Buat Pelajaran Bareng-bareng

Kombes Pol Yusri menyebutkan bahwa ketika terjadi kerumunan di bundaran HI, tersangka tidak hadir dalam kerumunan tersebut.

Menurut tersangka ketika Persija meraih kemenangan pasti akan datang ke bundaran HI untuk merayakan kemenangan.

"Indikasi awalnya adalah pertama dia tidak hadir di sana (Bundaran HI), yang kedua, dia cuma iseng-iseng saja menyampaikan "eh ayolah temen-temen" begitu. Karena menurutnya memang setiap Persija menang pasti akan kesana, dia mengingatkan teman-temannya padahal dia sendiri tidak hadir," sambungnya.

Baca Juga: Anang Hermansyah Beri Pesan Rumah Tangga pada Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: Ujian Masih akan Terjadi

Tersangka kerumunan suporter Persija di Bundaran HI yang berinisial BR bukan anggota resmi suporter Persija.

BR tidak terdaftar sebagai suporter resmi Persija dari kartu anggotanya.

Tersangka BR hanyalah simpatisan dari suporter Persija.

Baca Juga: Potensi Zakat di Jabar Capai Rp80 Triliun, Ridwan Kamil Klaim Nilainya Bisa Atasi Persoalan Sosial

"Bukan (anggota) juga, hanya simpatisan," terangnya.

Kombes Pol Yusri menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus kerumunan tersebut.

Dirinya menambahkan hal tersebut dilakukan meskipun yang bersangkutan tidak ada niat terselubung.

Baca Juga: Ngefans Berat dengan Pemain Ikatan Cinta Arya Saloka dan Amanda Manopo, Ayu Ting Ting: ya Allah Rezeki

Aksi iseng yang dilakukan tersangka BR yang menimbulkan kerumunan tersebut dilarang oleh pemerintah sesuai dengan aturan PPKM Mikro.

"Dia bilang tidak ada niatan, tapi justru menimbulkan kerumunan. Intinya dia ini masih kita periksa, masih kita dalami," jelas Yusri.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler