PR TASIKMALAYA - Raja Macmud Singgirei Rumagesan merupakan sosok pejuang integrasi kembalinya Papua ke NKRI.
Pada Hari Pahlawan 10 November 2020, ia dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia.
Masyarakat adat di wilayah Raja Sekar Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat patut berbangga dengan adanya penganugerahan tersebut.
Baca Juga: Masukkan Budaya Indonesia, ini 5 Alasan Mengapa Film 'Raya and the Last Dragon' Layak Ditunggu
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 22 November 2020 dari Antara, Sosok Raja Machmud Singgirei Rumagesan dikenal sangat pemberani dan dekat dengan rakyat dan sangat menentang sepak terjang Pemerintah Kolonial Belanda.
Karena keberaniannya dalam menentang Pemerintah Kolonial Belanda, mengantarkannya ke beberapa penjara, seperti Saparua, Sorong Doom, Manokwari, Hollandia (sekarang Jayapura), dan Makassar.
Pada tahun 1953, Machmud Rumagesan mendirikan organisasi pembebasan Irian Barat di Makassar.
Raja Sekar asal Fak-fak yang pada tahun 1948 menentang usaha Belanda menguasai wilayah tersebut. Akibat perlawanannya ini, ia dibuang Belanda ke wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Rp 146 Juta, Satpol PP Pontianak Tindak 200 Warkop yang 'Bandel'