Wajib Paham Saat Mudik, Ini Batas Berkendara yang Aman di Jalan

- 1 April 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi. Berkendara tanpa alas kaki ternyata berbahaya.
Ilustrasi. Berkendara tanpa alas kaki ternyata berbahaya. /Pixabay/bobtheskater/

PR TASIKMALAYA - Bagi kamu yang mau melakukan perjalan mudik menggunakan kendaraan bermotor, simak mengenai batas aman berkendara di jalan.

Batas berkendara aman untuk mudik tidak hanya berlaku di jalan raya, tapi jalan tol juga termasuk.

Adapun dibuatnya batas berkendara aman untuk mudik ini, agar pengendara bisa memberikan rasa aman antar sesama pengguna jalan.

Inilah batas berkendara aman yang harus dipahami selama mudik lebaran, sebagaimana dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id

Batas Aman Berkendara

Ilustrasi: berkendara pada saat hujan (ANTARA/Ho/Suzuki)
Ilustrasi: berkendara pada saat hujan (ANTARA/Ho/Suzuki)

Baca Juga: Kiat Aman Berkendara Sepeda Motor di Musim Hujan, Nomor 4 Jarang Diperhatikan Pengendara

  • 60 km, paling rendah dan kondisi bebas arus
  • 100 km, paling tinggi dan berada di jalur bebas hambatan
  • 80 km, jalan antar kota
  • 50 km, paling tinggi untuk kawasan perkotaan
  • 30 km, paling tinggi untuk kawasan pemukiman

Jalan Tol

  • 60 km sampai 100 km adalah batas kecepatan di jalan tol dan sebagai batas untuk tol luar kota
  • 60 km sampai 80 km untuk tol dalam kota

Baca Juga: Kenali Google Maps: Ini Fitur yang Bisa Anda Gunakan Ketika Berkendara

Itulah batas berkendara yang dinilai aman, diharapkan patuhi rambu lalu lintas dan dengarkan arahan dari petugas yang berjaga di beberapa titik.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x