Baca Juga: The Kidnapping Day Episode 7: Link Nonton Sub Indo Dilengkapi Jadwal Tayang, Spoiler, dan Preview
Adapun saat ini, kejadian tersebut kabarnya telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat. Namun, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan secara khusus.
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Aksi bullying dan penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur (14 tahun) tidak akan mendapatkan sanksi dipenjara.
Nantinya, pelaku akan dikembalikan pada orang tuanya setelah selesainya proses penyelidikan dan persidangan. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial untuk memberikan efek jera pada anak.***