Begini Cara Cek Emisi Mobil dan Motor Mudah Lewat HP Lengkap dengan Link Download!

- 29 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4.
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4. /Jakarta.go.id

PR TASIKMALAYA - Akhir-akhir ini, polusi udara menjadi sorotan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta. Salah satu yang menyumbang sebagai faktor penyebab tingkat polusi udara di Jakarta adalah emisi karbon dalam kendaraan. Baik mobil maupun motor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19, menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019 lalu, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan tes atau cek emisi kendaraan.

Melansir laman resmi DKI Jakarta, cek atau uji emisi memiliki tujuannya tersendiri, yakni untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya di Jakarta yang berasal dari mesin kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mau Ajukan KUR BRI 2023? Peluang Baru UMKM Atasi Masalah Permodalan

Dalam hal ini, untuk melakukan cek emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel yang memiliki alat untuk cek emisi. Dimana di Jakarta sendiri, sudah terdapat begitu banyak bengkel yang menyediakan hal itu.

Namun, dewasa ini teknologi HandPhone (HP) sebagai sarana yang lebih memudahkan dapat menjadi pilihan. Artinya, masyarakat dapat melakukan cek emisi kendaraannya, baik motor atau mobil melalui HP.

Dalam artikel ini, nantinya akan dipaparkan cara cek emisi kendaraan mobil atau motor melalui HP untuk bantu cegah polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta.

Namun sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu berbagai prosedur cek emisi kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Wanita, Inilah Rekomendasi Merk Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Pria Berminyak

Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasang alat pendeteksi pada knalpot

- Kendaraan harus dalam keadaan hidup

- Kendaraan tidak menyalakan alat elektronik, seperti radio, pendingin udara, atau lampu

- Pengujian dilakukan selama 5-7 menit

- Ketika selesai, kandungan zat pada asap kendaraan dicatat

- Zat yang dideteksi antara lain CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida)

Baca Juga: Revisi UU ASN akan jadi Penggantian Undang-Undang, Salah Satunya Pemindahan Tenaga Honorer jadi PPPK

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi kendaraan akan diberi sertifikat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Adapun untuk melakukan cek emisi kendaraan mobil atau motor melalui HP dapat dilakukan melalui cara mudah yang akan dibahas di bawah ini. Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa uji emisi kendaraan hanya dapat dilakukan di bengkel secara langsung.

Sementara pengecekan emisi kendaraan lewat HP adalah untuk memastikan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor telah melakukan cek emisi atau belum. Berikut cara untuk cek emisi kendaraan melalui HP.

Baca Juga: Selain Lindungi Kulit, Cek Berikut Manfaat yang Anda Dapatkan Jika Rutin Gunakan Tabir Surya

Download aplikasi e-Uji emisi

Jika tidak, dapat melakukannya melalui laman resmi e-Uji Emisi di pencarian browser:

- Hanya tinggal masuk, tanpa memerlukan akun

- Klik menu "Sejarah Uji Emisi" untuk mengetahui apakah telah cek emisi atau belum

- Masukan plat nomor kendaraan pribadi

- Jika telah melakukan uji emisi kendaraan sebelumnya, maka akan terlihat informasi hasilnya

- Jika belum, akan muncul informasi "Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan"

Baca Juga: Selain Lindungi Kulit, Cek Berikut Manfaat yang Anda Dapatkan Jika Rutin Gunakan Tabir Surya

Melansir laman resmi Indonesia Baik, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi kendaraan mobil atau motor pribadinya. Dapat memanfaatkan dua fitur lainnya dalam aplikasi e-Uji Emisi.

Pertama, adalah dengan memilih fitur "Pendaftaran Kendaraan" untuk mendaftarkan kendaraan dalam uji emisi. Kedua, melalui fitur "Bengkel Uji Emisi" untuk mengetahui informasi lengkap mengenai bengkel-bengkel yang menyediakan alat uji emisi kendaraan.

Adapun link download untuk mengakses aplikasi e-Uji Emisi dapat diakses di sini. Untuk link download aplikasi e-Uji Emisi motor KLIK DI SINI. Sedangkan untuk link download aplikasi e-Uji Emisi mobil KLIK DI SINI.

Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait daftar bengkel yang menyediakan alat uji emisi kendaraan di DKI Jakarta dapat dilihat melalui laman resmi Dinas Lingkungan Hidup, atau melalui klik di sini (https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/ujiemisi/).***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah