Hindari Kecelakaan di Rel Kereta Api, Berikut 3 Kewajiban Pengemudi Kendaraan saat Melintas!

- 19 Juli 2023, 08:45 WIB
3 kewajiban bagi pengemudi kendaraan yang melintasi jalur rel perlintasan Kereta Api agar terhindar dari kecelakaan.
3 kewajiban bagi pengemudi kendaraan yang melintasi jalur rel perlintasan Kereta Api agar terhindar dari kecelakaan. /Unsplah/Fasyah Halim

 

PR TASIKMALAYA - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 malam pukul 19.32 WIB di JPL 6 pada Lintas Jerakah-Semarang Poncol.

Dimana kecelakaan tersebut terjadi temperan yang melibatkan Kereta Api (KA) 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan sebuah truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, di petak jalan Lintas Jerakah-Semarang Poncol.

Hal itu kemudian menyebabkan gangguan perjalanan lalu lintas Kereta Api pada Lintas Jerakah-Semarang Poncol. Akibatnya juga, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran serta dua jalur Kereta Api di Lintas Jerakah-Semarang Poncol sempat tak bisa dilalui.

Dalam hal ini, kecelakaan lalu lintas pada jalur kereta api cukup sering terjadi. Untuk mencegah dan menghindarinya VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus menjelaskan beberapa aturan serta kewajiban bagi pengemudi kendaraan yang hendak melintasi rel kereta api.

Baca Juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Ambil Alih Kelola JIS dari JakPro, Begini Penjelasannya

Dirinya mengingatkan bahwa aturan melintasi rel perlintasan sebidang kereta api adalah dengan berhenti tepat di rambu tanda 'STOP'. Selain itu, pengemudi diwajibkan terlebih dahulu memeriksa keadaan di sekitar dengan menengok kanan dan kiri saat melewati rel kereta api.

Joni juga kemudian menegaskan bahwa masyarakat, terkhusus pengemudi kendaraan yang melintasi rel perlintasan sebidang kereta api harus terus hati-hati dan memastikan perlintasan aman. Sehingga dapat terhindari dari kecelakaan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," ucap Joni menjelaskan pernyataannya dalam Press Release sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi milik KAI, @kai121_ dalam unggahannya pada Selasa, 18 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x