RUU Kesehatan Bakal Diparipurnakan, Puan Maharani: Insya Allah

- 20 Juni 2023, 14:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Instagram/@puanmaharaniri/

PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law akan memasuki pembahasan tahap II di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pembahasan tahap II RUU Kesehatan Omnibus Law akan dilaksanakan pada masa sidang DPR RI yang akan datang.

"Insyaa Allah pada Masa Sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat II-nya pada waktu yang tepat," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 20 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Disampaikan lebih lanjut oleh Puan Maharani bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut telah mendapatkan persetujuan tingkat I, pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, pada Senin, 19 Juni 2023,

Baca Juga: Sosok Mbah Suminah, Jemaah Haji Umur 103 Tahun dari Rembang

Hingga saat ini tersisa 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU tersebut. Namun mengingat mekanisme yang ada bahwa keputusan tingkat I sudah dapat menjadi dasar pengambilan keputusan tingkat II di DPR, sehingga dapat dilanjutkan. Ini pertimbangan yang disampaikan oleh Puan Maharani.

Pada sidang Komisi IX DPR RI terkait pengambilan keputusan RUU Kesehatan Omnibus Law, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan RUU ini sebagai undang-undang di Rapat Paripurna.

Secara rinci fraksi yang menyatakan persetujuannya terhadap RUU ini, diantaranya PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra. Sedangkan Golkar, Nasdem dan PKB menyatakan setuju dengan catatan. Berkebalikan dengan itu, fraksi PKS dan Demokrat menolak RUU Kesehatan.

Tanggapan Masyarkat

Baca Juga: Tes IQ: Cukup Sulit! Dapat Cari 3 Perbedaan Antar Gambar? Temukan dengan Singkat Seperti Orang Cerdas

RUU Kesehatan Omnibus Law ini mendapat tanggapan yang cukup ramai dari masyarakat. Khususnya bagi kalangan profesi kesehatan.

Setidaknya 5 organisasi profesi (OP) bidang kesehatan menyatakan siap mengajukan judicial review jika RUU Kesehatan Omnibus Law ini disahkan. 5 OP tersebut diantaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI, berharap agar presiden Joko Widodo tidak tergesa-gesa untuk melakukan penandatanganan persetujuan RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Harus mempertimbangkan dinamika yang muncul.

Mereka mengamati bahwa ada kekurangan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini dalam beberapa hal, diantaranya substansi yang masih tumpang tindih, unprosedural, dan tidak adanya partisipasi yang bermakna.

Baca Juga: Statistik Mentereng Asnawi di Laga FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

Melanjutkan pemaparan yang disampaikan oleh Adib, Januar Satyawan selaku Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI menambahkan bahwa para tenaga kesehatan mengharapkan RUU Kesehatan Omnibus Law dapat dibahas lebih mendalam. Mengingat konsep dari RUU ini adalah Omnibus Law, sehingga pembahasan harus dilakukan secara lebih meluas dan tidak tergesa-gesa.

Selain catatan-catatan tersebut, IDI dan 4 OP kesehatan lainnya menyoroti isu mengenai kebijakan mandatory spending, masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR), transfer data kesehatan ke luar negeri, ketentuan praktik aborsi, dan lainnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x