PR TASIKMALAYA - Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik penjualan orang (human trafficking) dengan modus pengiriman bekerja di luar negeri, pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kembali pihak kepolisian Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini modus yang digunakan adalah pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Kasus ini memiliki modus pengiriman kerja ke luar negeri. Namun para pendaftar tak kunjung disalurkan ke luar negeri oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, modus pelaku adalah mengirimkan para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.
Baca Juga: Anggota Geng Motor Keroyok Warga hingga Koma, Polisi Ungkap Motif Utama Pelaku
Tak hanya itu, para pelaku juga meminta biaya akomodasi pemberangkatan kepada para korbannya. Nominal yang ditetapkan hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, alih-alih disalurkan untuk bekerja ke luar negeri seperti yang telah dijanjikan, para korban justru dipekerjakan di Indramayu, Jawa Barat, yaitu sebagai kuli dalam pembangunan gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) setempat.
Tercatat sekitar 165 orang menjadi korban dalam kasus ini. Kemudian bayaran yang diserahkan setiap orangnya berkisar Rp5 juta rupiah hingga Rp 110 juta rupiah.