Ini Peran Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Menurut Polri

- 5 Juni 2023, 19:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan informasi terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan informasi terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay. /Foto: PMJ News

PR TASIKMALAYA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang atas kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan modus menggunakan jasa titip (jastip) melalui Instagram.

Auliansyah pun mengungkapkan empat tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditangkap. Mereka diketahui berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Kemudian, Auliansyah sebut empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

Begini penjelasan dari Auliansyah mengenai peran empat pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ikut Hype dengan Masyarakat, Jokowi akan Menonton Konser Coldplay

“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama Rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan,” kata Auliansyah pada Senin, 5 Juni 2023.

Setelah itu, menurutnya tersangka A punya peran untuk membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana untuk menampung uang yang didapat.

“Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi,” ucapnya.

Baca Juga: Bantu Chris Martin Vokalis Coldplay Pecahkan Tes IQ ini dengan Mengambil 3 Batang Korek Api

Setelah itu, uang-uang dari hasil penipuan yang mereka dapatkan kemudian dicairkan ataupun ditarik melalui Agen BRI Link di Sulawesi Selatan.

“Masing-masing mendapat bagian, yaitu saudara MS mendapatkan bagian sebesar 18 juta, kemudian MHH mendapatkan uang 1,5 juta, kemudian tersangka AB mendapat uang Rp 500 ribu rupiah, dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

Selain itu juga, Auliansyah juga mengungkap gambaran kronologi dari kasus penipuan tiket konser Coldplay. Inilah gambaran kronologi yang dipaparkan oleh Kombes Pol Auliansyah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Korban Baru Jastip Tiket Konser Coldplay

"Pada tanggal 13 Mei 2023, korban menghubungi pelaku melalui direct message di Instagram dengan nama akun tersebut untuk menanyakan ketersediaan tiket konser tersebut,

"Kemudian pada tanggal 19 (Mei), korban menanyakan kembali (tiket) konser musik Coldplay melalui DM juga ke Instagram. Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia," tutur Auliansyah.

Setelah melakukan transaksi, menurutnya korban tidak menerima tiket yang telah dijanjikan oleh pelaku sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Online, Penyidik Bareskrim Panggil Vendor Penjualan Tiket Konser Coldplay

"Namun, tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui email korban oleh para pelaku tersebut. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x