Baca Juga: 5 Kegiatan Seru yang Bisa Kamu Lakukan Saat Musim Panas, Cek Selengkapnya!
Saat ini kedua tersangka dari sopir dan kernet bus merah tersebut sedang dalam masa penahanan.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,”
Diketahui sebelumnya, salah satu penumpang menuturkan bahwa penyebab sebelum kecelakaan terjadi, bus sempat berhenti dengan kondisi mesin menyala, dan tanpa ada sopir dan kernet.
Dikarenakan rem bus tersebut blong, secara tiba-tiba bus itu melaju ke arah depan tanpa ada orang yang mengendalikannya dan mengarah ke sungai.***