Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi akan melanjutkan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Melalui gelar perkara khusus yang dilakukan kemarin, Polda Sumut resmi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Aditya Hasibuan kemungkinan akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Nelayan Harus Waspada! BMKG Sebut Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Indonesia
Sebagai informasi, beredar sebuah video di media sosial yang merekam perbuatan bengis terhadap remaja yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sedangkan korban dari kekerasan tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang ternyata adik dari selebgram Dinda Safay.***