Baca Juga: Puluhan Juta Pemudik Bakal Gunakan Kendaraan Pribadi pada Mudik Lebaran 2023
Jalur C: Bandung - Pangandaran via Malangbong/Tasikmalaya (Nagreg - Limbangan - Malangbong - Ciawi - Rajapolah - Ciamis - Banjar - Banjarsari - Pangandaran (PLN ULP Pangandaran))
Jalur D: Bandung - Sukabumi via Cianjur (Padalarang - Rajamandala - Ciranjang - Pasirhayam - Warungkondang - Sukaraja - Sukabumi (PLN UP3 Sukabumi))
Syarat dan ketentuan mudik
Untuk mengikuti program ini, terdapat syarat dan ketentuan yang perlu diketahui oleh calon pemudik. Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis PLN 2023 keberangkatan Jawa Barat.
Baca Juga: Inilah Beberapa Masjid Terkenal di Jalur Pantura yang Bisa Anda Kunjungi Selama Mudik Lebaran 2023
1. Pemudik belum mendaftar di program mudik instansi manapun.
2. Calon pemudik wajib mengisi data diri dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
3. Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang atau total jumlah orang maksimal dalam satu formulir adalah 4 orang.
4. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan.