Kualifikasi Khusus
1. Pelamar merupakan lulusan D-3 Kesehatan (diutamakan Pria) dengan jurusan: Keperawatan
- Farmasi
- Gizi
- Radiologi
- Kebidanan
- Fisioterapi
- Rekam Medis & Informasi Kesehatan
- Kesehatan Lingkungan
- Teknik Laboratorium Medik
- Teknik Elektromedik
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah PDIP Usung Megawati Maju di Pilpres 2024?
2. Melampirkan Ijazah D-3 sesuai bidang profesinya serta telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan masingmasing dalam hal ini adalah:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bagi lulusan Keperawatan.
- Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) bagi lulusan Farmasi.
- Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) bagi lulusan Gizi.
- Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) bagi lulusan Radiologi. 5) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bagi lulusan Kebidanan.
- Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) bagi lulusan Fisioterapi.
- Perhimpunan Profesional Perekam Medis & Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) bagi lulusan Rekam Medis & Informasi Kesehatan.
- Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) bagi lulusan Kesehatan Lingkungan.
- Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) bagi lulusan Teknik Laboratorium Medik.
3. Melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli, serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.
4. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi calon Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).
6. Memiliki kartu BPJS/Jaminan Kesehatan yang Aktif.
Baca Juga: Drakor The Heavenly Idol: Jadwal Tayang di tvN dan VIU Berbeda, Catat!