Begini Cara Cek BSU Tahap 7 Melalui Pospay, Cukup Mudah!

- 8 November 2022, 13:51 WIB
Cukup mudah tidak ribet, berikut sepuluh langkah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui Pospay.*
Cukup mudah tidak ribet, berikut sepuluh langkah cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 melalui Pospay.* /

PR TASIKMALAYA – Inilah cara untuk melihat serta mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tentu akan dipaparkan melalui artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU untuk tahap 7 melalui PT Pos Indonesia.

Tentu sebelum menerima BSU tahap 7 melalui kantor pos, para penerima wajib memiliki aplikasi Pospay untuk pengecekan.

Setelah mempunyai aplikasi tersebut, berikut cara cek BSU yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Edisi Rabu, 9 November 2022: Sama-sama Menerima Berita Tak Terduga

1. Cari informasi soal BSU melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cek notifikasi apakah sudah resmi sebagai penerima BSU atau tidak di PT Pos Indonesia

3. Unduh dan buka aplikasi Pospay (Tersedia di PlayStore atau AppStore)

4. Klik dan pilih logo kemnaker tersebut pada bagian (i) berwarna merah di bagian pojok bawah

Baca Juga: Gerhana Bulan Total akan Terjadi Malam ini, Berikut ini Tata Cara Salat Gerhana

5. Pada kolom jenis bantuan, pilih opsi BSU kemnaker 1

6. Foto KTP Anda dengan klik ‘ambil foto sekarang’

7. Pastikan foto KTP Anda harus jelas

8. Lengkapi seluruh data pribadi Anda, pastikan seluruh data sesuai dengan KTP dan NIK Anda. Karena jika tidak, maka akan muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU’

Baca Juga: Tes IQ: Permainan Tingkat Tinggi! Hanya Orang dengan Pikiran Cerdas yang Bisa Temukan 5 Perbedaan Doodle Ini

9. Jika sesuai dengan KTP dan NIK Anda, maka akan muncul QR Code.

10. Jika sudah mendapatkan QR Code, Anda langsung ke kantor pos untuk pencarian dana.

Itulah cara untuk cek BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x