Satlantas Polres Jakbar Sosialisasikan Himbauan Operasi Zebra 2022 dengan Membagikan Brosur

- 7 Oktober 2022, 17:33 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat bagikan brosur himbauan untuk sosialisasikan Operasi Zebra 2022.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat bagikan brosur himbauan untuk sosialisasikan Operasi Zebra 2022. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat membagikan brosur himbauan berupa leaflet terkait dengan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Adapun Operasi Zebra 2022 telah dilakukan sejak 3 Oktober 2022 lalu.

Dalam kegiatan Operasi Zebra 2022 khususnya Jakarta Barat digelar pada 3 ruas jalan utama, diantaranya adalah pada Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S Parman dan Jalan samping Menara Peninsula (Jalan Brigjen Katamso).

Personel Satlantas Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh Wakasat Lantas Jakarta Barat Kompol Mujiyanto membagikan brosur atau leaflet kepada sejumlah pengendara maupun masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: 10 Buah Iblis Logia Terkuat di One Piece 2022, Urutan Pertama Ditempati Yonko

"Hari ini kami dari jajaran Satlantas Jakarta Barat membagikan brosur himbauan Kamseltibcar di Jalan S Parman Jakarta Barat," kata Kompol Mujiyanto pada Jumat, 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News Jumat, 7 Oktober 2022.

Pembagian leaflet bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat khusunya para pengendara.

Dengan diadakannya Operasi Zebra 2022, pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mata Anda Besar atau Sipit? Ungkap Mungkin Termasuk Karakter Orang yang Cerdas

"Target operasi zebra kita melaksanakan dengan cara simpatik, mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas,” tambahnya.

Berikut beberapa target dalam Operasi Zebra 2022.

1. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

2. Melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Waspada! Lima Gejala Depresi yang Tak Biasa, Salah Satunya Belanja Tak Terkontrol

3. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

4. Mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

5. Kendaraan Roda empat atau Roda dua yang tidak memenuhi layak jalan

6. Kendaraan Roda empat atau Roda dua yang tidak memenuhi standar

7. Kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

8. Pengemudi sepeda motor yang melanggar marka atau bahu

Baca Juga: 12 Link Twibbon dengan Desain Menarik untuk Sambut Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H

9. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine bukan untuk di peruntukan

10. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas

11. Melawan arus

12. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol

13. Menggunakan handphone saat mengemudi

14. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x