Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, sudah ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan Polri terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelimanya dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kemudian ada enam perwira polisi yang diperiksa usai melakukan tindak pidana menghalangi atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.***