Baca Juga: 2 Anak Ferdy Sambo Rupanya Bercita-cita Jadi Polisi, Suami Putri Candrawathi Tegaskan Hal ini
Lantaran Ferdy Sambo mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo menganggap bahwa perbuatan Brigadir J telah mencedarai harkat dan martabat keluarga.
Selebihnya, Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan diungkap secara jelas di pengadilan.
Adapun hingga kini Polri telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Pesan untuk Anak-anaknya Lewat Kak Seto, Begini Katanya
Kelima orang itu adalah Bharada E, RR, KM, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas peristiwa tersebut, kelima tersangka terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***