PR TASIKMALAYA - Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan harga BBM bersubsidi harus terdaftar sebagai penerima subsidi.
Diketahui subsidi BBM adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dari dana APBN. Sehingga BBM bersubsidi ini terbatas.
Masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Jenis BBM yang bersubsidi adalah jenis pertalite dan biosolar. Kemudian, apa saja syarat untuk menjadi penerima subsidi BBM?
Baca Juga: Daftar Harga BBM dan Gas Non-Subsidi yang Dinaikkan Pertamina, Ketahui 3 Jenis ini
Bagaimana pula cara mendaftar penerima subsidi BBM? Berikut penjelasannya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, berikut konsumen yang berhak mendapatkan subsidi BBM dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari MyPertamina.
1. Transportasi darat
Transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan pribadi, angkutan umum plat kuning dan angkutang barang.