Kemudian, Rizieq Shihab juga dijerat atas adanya tiga kasus tindak pidana.
Dari tindak pidana pertama, Rizieq Shihab dihukum delapan bulan penjara.
Sedangkan, pada tindak pidana yang kedua, Rizieq Shihab divonis dengan denda senilai Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Tindak Pidana 2 Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Jadi Model Internasional, Paula Verhoeven Turun Langsung ke Citayam Fashion Week Bareng Bonge
Kemudian Rizieq Shihab diberi hukuman 2 tahun penjara terhadap kasus ketiganya.
"Bahwa yang tertarik mendapatkan ketertarikan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.***