2. Ketentuan Khusus
Dalam melaksanakan kurban, harap memperhatikan hal-hal di bawah ini.
a. Bagi umat Islam yang akan menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha, hukumnya sunnah muakkadah. Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri untuk berkurban pada masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaga agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Baca Juga: Tes IQ: Otak Kritis Berhasil Menemukan Ibu dari Anak Bayi, Gunakan Insting Anda
c. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
d. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
e. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban pada situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Link download file Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022: