Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Peringatkan Anggota: Terlibat Peredaran Narkoba Pecat dan Pidanakan

- 25 Maret 2022, 20:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan dengan sebut akan pecat anggota yang terlibat peredaran narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperingatkan dengan sebut akan pecat anggota yang terlibat peredaran narkoba. /ANTARA/HO Polda Sumbar

PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas tidak akan mentoleransi anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mengungkap lima orang tersangka dari kasus sabu-sabu satu ton lebih yang didapati di Pangandaran, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Humas.polri.go.id

Di antaranya disebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba ini.

Baca Juga: Tes Psikologi: Buktikan Kamu Jenius dengan Menemukan 3 Perbedaan dalam Gambar Berikut Ini

Penangkapan sabu-sabu lebih dari satu ton ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan narkoba.

Kapolri secara langsung meminta kepada seluruh jajaran untuk melakukan pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir.

"Saya minta untuk betul-betul diberantas dari hulu sampai dengan hilir," kata Kapolri.

Berdasarkan informasi terbaru, lima tersangka masih dalam proses melengkapi berkas, dan ada 66 barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Benarkah Orang Malas Lebih Pintar dari Orang Lain? Simak Penjelasan Menurut Penelitian

"Ada barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton," ucap Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa berkas akan segera dikirim setelah lengkap dan kemudian ditindaklanjuti dengan didukung barang bukti yang ada.

Berkaitan dengan pengedaran narkoba, Kapolri secara tegas menekankan kepada seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus ini akan dipecat dan dipidanakan.

"Saya peringatkan kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita,” ujarnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hewan Tersembunyi Apa yang Terlihat Pertama? Ungkap Kepribadian Diri Anda

“Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini," sambung Kapolri.

Disamping itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak akan segan-segan memberikan penghargaan kepada anggotanya yang telah berprestasi mengungkap peredaran narkoba.

"Saya juga akan komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," kata Kapolri.

Seperti yang diketahui bahwa narkoba bisa berdampak sangat berbahaya dan mengancam masa depan generasi muda.

Baca Juga: 5 Alasan Orang Cerdas Sulit Menemukan Pasangan, Salah Satunya Sering Merasa Gagal

Di sisi lain para tersangka kini tengah ditahan di Polda Jawa Barat dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Ancaman yang dikenakan berupa pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah