PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah mengeluarkan aturan baru naik kereta api.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran atau SE Kementerian Perhubungan No 25 Tahun 2022.
Terdapat perubahan syarat melakukan perjalanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh antar kota.
Berikut adalah syarat naik kereta api yang berlaku mulai 9 Maret 2022, berdasarkan infromasi dari laman KAI:
Baca Juga: Daredevil Musim 4: Bocoran Baru Rebootnya di MCU Segera Hadir
Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
Penumpang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sample rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sample RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Haji Faisal Unggah Foto Bibi Ardiansyah Bareng Idolanya, Siapa?
Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sample rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sample RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Menyertakan surat keterangan dari dokter tumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui Ekstrovert Saat Miliki Hubungan dengan Introvert, Salah Satunya Sabar
Anak usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Wajib menerapkan protokol kesehatan diantaranya:
Menggunakan masker menutupi hidung, mulut sampai dagu.
Baca Juga: Rating Drakor A Business Proposal Episode 4 Raih Rekor Baru, Kekocakan Kim Sejeong Jadi Sorotan
Menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau langsung.
Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali wajib mengkonsumsi obat.
Bepergian dalam kondisi sehat dengan tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan kurang dari 37,5 derajat celcius.
Syarat untuk naik kereta api lokal, komuter dan aglomerasi tidak terdapat perubahan.***