4. Setelah NISN, NPSN dan KIP valid siswa mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
6. Mendaftar dan mengikuti seleksi PT sesuai jalur masuk (SNMPTN/SNMPTN/SNMPTN/SBMPTN/Mandiri) pada Panitia Seleksi Nasional atau Panitia Seleksi Masuk PT.
7. Diterima Perguruan Tinggi verifikasi jika diperlukan.
Baca Juga: Ali Imron Cerita Pesantren yang Terafiliasi Terorisme: Berdosa Tidak Melaksanakan Jihad
Calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemendikbud harus memahami terkait alur pendaftaran KIP Kuliah 2021 di atas.***