Baca Juga: Satpol PP Jaktim Kerahkan 130 Personel untuk Amankan Imlek 2022 hingga Beberkan Hal Ini
Diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama -+ 7 jam yang berawal pada pukul 09.54 hingga 16.15 WIB.
Dikutip dari Antara News, Penyidik pun memeriksa 37 saksi dan 18 orang ahli, diantaranya ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara kasus Edy Mulyadi dilakukan kurang lebih selama 2 jam.
Baca Juga: Penulis Spider-Man: No Way Home Mengonfirmasi Rencana Sinister Six yang Ditinggalkan
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, Edy Mulyadi dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.***