Syarat klinis meliputi penderita varian Omicron yang berusia maksimal 45 tahun.
Penderita Omicron tidak memiliki komorbid atau seseorang yang mengalami dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan.
Selanjutnya, penderita Omicron harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Pemilu Ditetapkan 2024, Fahri Hamzah: Gak Usah Bahas Lagi Skenario Lain
Lalu penderita Omicron harus berkomitmen untuk tetap isoman sebelum diberikan izin keluar oleh Satgas.
Syarat kedua yakni mengenai syarat rumah, penderita Omicron harus memiliki tiga poin dari syarat ini.
Penderita Omicron harus ditempatkan di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah dari anggota keluarga lainnya.
Selain kamar, kamar mandi juga harus terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
Dan terakhir penderita Omicron memiliki pulse oksimeter untuk mengukur kadar oksigen setiap harinya.