Penderita Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Begini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

- 26 Januari 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat untuk para penderita Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri. 
Ilustrasi - Berikut syarat untuk para penderita Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.  //Pixabay

Syarat klinis meliputi penderita varian Omicron yang berusia maksimal 45 tahun.

Penderita Omicron tidak memiliki komorbid atau seseorang yang mengalami dua penyakit atau lebih pada saat yang bersamaan.

Selanjutnya, penderita Omicron harus dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Pemilu Ditetapkan 2024, Fahri Hamzah: Gak Usah Bahas Lagi Skenario Lain

Lalu penderita Omicron harus berkomitmen untuk tetap isoman sebelum diberikan izin keluar oleh Satgas.

Syarat kedua yakni mengenai syarat rumah, penderita Omicron harus memiliki tiga poin dari syarat ini.

Penderita Omicron harus ditempatkan di kamar terpisah, lebih baik lagi jika berada di lantai yang terpisah dari anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Forecasting Love and Weather, Dibintangi Song Kang dan Park Min Young yang Akan Rilis di Netflix

Selain kamar, kamar mandi juga harus terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

Dan terakhir penderita Omicron memiliki pulse oksimeter untuk mengukur kadar oksigen setiap harinya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah