Penderita Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Begini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

- 26 Januari 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat untuk para penderita Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri. 
Ilustrasi - Berikut syarat untuk para penderita Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.  //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Varian Covid-19 kini semakin berkembang, terkini varian Omicron sudah mulai menjangkit masyarakat.

Penderita varian Covid-19 Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.

Soal barian Covid-19 Omicron ini, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram Kemekominfo pada Rabu, 26 Januari 2022.

"Dalam ketentuan ini pasien konfirmasi varian (Covid-19) Omicron boleh isoman," tulisnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian:Gambar Anjing atau Kucing?Jawabannya Ungkap Anda Orang yang Konsisten

Akan tetapi ada dua syarat wajib yang harus dipenuhi penderita varian omicron ini.

Syarat tersebut meliputi syarat klinis dan syarat rumah bagi penderita Omicron tanpa gejala atau yang mengalami gejala ringan.

"Selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan," tambahnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jenis Minuman Apa yang Paling Kamu Suka? Ungkap Tingkat Keingintahuan dan Perhatianmu

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x