PR TASIKMALAYA - Rocky Gerung buka suara soal Presidential Threshold 0 persen.
Tak hanya itu, Rocky Gerung juga menanggapi soal Mahkamah Konstitusi yang berikan peluang mengubah menjadi 0 persen.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung setelah Hersubeno Arief mengatakan bahwa ada perubahan yang cukup menarik di Mahkamah Konstitusi.
"Kemarin ada perubahan yang cukup menarik di Mahkamah Konstitusi selama inikan selalu tolak setiap kali ada gugatan yang dianggap legal standingnya tidak kuat," tutur Rocky Gerung nya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu, 19 Januari 2021.
Menurutnya kemarin ketika menyidangkan gugatan dari tiga orang senator ternyata tiga orang Majelis Hakim membuka opsi kemungkinan untuk mendengarkan argumentasinya.
Sehingga menurutnya sangat mungkin bisa menjadi nol persen jika pokok perkaranya bisa diterima oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Sangat mungkin mereka bisa mengubahnya menjadi nol persen jika legal standing dan pokok perkaranya bisa diterima oleh majelis hakim," ujarnya.
Baca Juga: Politisi PDIP Arteria Dahlan Dituntut Minta Maaf, Uu Ruzhanul Ulum: Siap Kerahkan Santri dan Kiai!
Mendengar hal itu Rocky Gerung mengaku senang karena akhirnya Mahkamah Konstitusi mau mendengarkan argumentasi yang bersifat filosofis.
"Saya senang membaca itu karena akhirnya Mahkamah Konstitusi mau mendengarkan argumentasi-argumentasi yang sifatnya filosofis," sambungnya.
Selain itu menurutnya memang itulah fungsi dari Mahkamah Konstitusi.
Kemudian Rocky Gerung menjelaskan perihal hakim konstitusi di dunia yang harus memahami berbagai bidang ilmu.
"Di seluruh dunia hakim konstitusi itu dia paham tentang sosiologi, sejarah, filosophy karena dia diminta untuk berpikir paradigmatik bukan berpikir positivistik," ucapnya.
Sehingga menurutnya, kalau ada hakim konstitusi masih mengatakan ini tidak sesuai dengan konstitusi itu soal teknis.
Justru dengan menurutnya kita semua ingin membangun Mahkamah Konstitusi berstandar dunia.
"Justru kita membangun Mahkamah Konstitusi dalam standar dunia berpikir makro," pungkas Rocky Gerung.***