PR TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah barang terlarang, seperti sabu dan pill ekstasi.
Barang terlarang yang digagalkan oleh BNN tersebut mencakup kiloan sabu-sabu serta belasan ribu pil ekstasi.
Dari penggagalan barang terlarang sabu dan pil ekstasi ini, BNN telah menangkap 11 orang.
Dijelaskan oleh Kepala BNN yakni Petrus Reinhard Golose, bahwa barang terlarang sabu hingga pil ekstasi ini didapatkan dari jaringan bandar narkoba di beberapa daerah Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, bahwa 3 lokasi tersebut diantaranya yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Riau.
Petrus Reinhard Golose menerangkan bahwa 3 jaringan besar tersebut dapat terkuak berkat gabungan dari Kedeputian Pemberantasan.
"Pengungkapan tiga kasus atau jaringan yang besar," ujarnya.
Baca Juga: Trailer Moon Knight Akan Rilis, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemerannya
"Ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Kedeputian Pemberantasan," sambungnya.