PR TASIKMALAYA - Perihal kursi Wakil Menteri yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi, Menteri Sosial Risma terlihat enggan menanggapinya.
Kursi yang akan mendapatkan penambahan jabatan oleh Presiden Jokowi tentu akan mempermudah pekerjaan Risma sebagai Menteri.
Namun ketika ditanya perihal diadakannya beberapa Wakil Menteri, Risma mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan oleh Risma kepada media, di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca Juga: Kasus Bahar Smith Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Serahkan SPDP Langsung
Risma menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk bicara banyak perihal diadakannya Wakil Menteri Sosial.
Menteri Sosial ini juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Risma pun menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga merupakan sebuah standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan).
"Saya enggak tahu, itu kewenangan pak presiden bukan kewenangan saya, waktu saya tanyakan itu standar dari Menpan," tutur Risma.