Dirut Pertamina Didesak Mundur oleh FSPPB, Pakar: Tak Ada Dalam UU Ketenagakerjaan

- 23 Desember 2021, 16:13 WIB
Pakar mengungkapkan soal Dirut Pertamina yang didesak mundur FSPPB itu tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan./ANTARA
Pakar mengungkapkan soal Dirut Pertamina yang didesak mundur FSPPB itu tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan./ANTARA / /Pertamina

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama (Dirut) Pertamina didesak mundur oleh Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Namun, tuntutan FSPPB mendesak mundur Dirut Pertamina dianggap tak ada dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak ungkap soal FSPPB yang mendesak mundur Dirut Pertamina. 

"Tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan," kata Payaman soal FSPPB yang mendesak mundur Dirut Pertamina, Rabu, 22 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Sosok Artis Wanita yang Tak Suka Menuai Kontroversi: Nggak Pernah Ribut

Menurut Payaman, tuntutan FSPPB mendesak mundur Dirut Pertamina tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan, di luar kewenangan serikat pekerja,” lanjut Payaman.

Payaman mengungkapkan, pencopotan atau penggantian direksi adalah urusan pendiri, atau pemilik saham.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Jenis Cangkir Kopi Favorit Anda? Ketahuilah Seperti Apa Diri Anda

“Tidak relevan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003,” lanjutnya.

Tuntutan yang relevan terkait hubungan industrial, seperti upah dan frekuensi pertemuan bipartit, atau jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak.

“Dalam konteks tersebut mereka boleh meminta waktu pada Direksi untuk berbicara dan berunding,” lanjutnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Termui Sunan Kalijaga, Faisal: Saya Emang Ingin Kelarin Masalah Ini

Sebagai informasi, FSPPB memiliki rencana melakukan aksi, pada 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

FSPPB memiliki tuntutan Menteri BUMN Erick Thohir, agar mencopot Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Sebelumnya Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengungkap pergantian direksi di BUMN bukan ranah serikat pekerja.

Baca Juga: Soal Kontroversi Snowdrop, Nasib BLACKPINK Diprediksi Berakhir Menyedihkan Seperti 2NE1

Pergantian direksi di BUMN adalah hak pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Menurut Tri Sasono, serikat pekerja tidak seharusnya meminta mencopot Dirut Pertamina, namun memperjuangkan hak-hak normatif untuk kesejahteraan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah