Menteri LHK Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru, Anggota DPR: Peduli

- 19 Desember 2021, 11:28 WIB
Anggota DPR angkat bicara soal Menteri LHK yang merelokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru, begini selengkapnya.
Anggota DPR angkat bicara soal Menteri LHK yang merelokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru, begini selengkapnya. /Dok. menlhk

PR TASIKMALAYA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, merelokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru, anggota DPR mengungkapnya sebagai bentuk peduli pemerintah.

Menteri LHK menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pemanfaatan lahan Perhutani sebagai relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru.

Relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru sebagai bentuk peduli pemerintah disampaikan oleh Anggota DPR RI, Charles Meikyansah.

Charles Meikyansah mengungkapkan, pihaknya sangat senang Menteri LHK menerbitkan SK relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru.

Baca Juga: Lirik Lagu Tears In The Club - FKA Twigs dan The Weeknd, Baru Dirilis Langsung Trending di YouTube

"SK tersebut menjadi salah satu bukti pemerintah khususnya LHK peduli masyarakat," ucap Charles Meikyansah pada Sabtu, 18 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut anggota DPR Charles Meikyansah, korban erupsi Gunung Semeru dapat memiliki tempat tinggal yang layak terkait relokasi hunian tersebut.

Erupsi Gunung Semeru diketahui telah merusak banyak rumah dan lahan masyarakat sehingga tidak dapat berfungsi lagi.

"Masyarakat bisa segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bisa hidup nyaman dalam kehidupan baru," tutur anggota DPR Charles Meikyansah.

Baca Juga: Lirik Lagu If You Are With Me - Sung Si Kyung, OST Part 1 Snowdrop

Menurut Charles Meikyansah, koordinasi terkait relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru perlu dilakukan pemerintah daerah, provinsi, ataupun Kementerian PUPR.

Sejumlah pihak tersebut harus segera menindaklanjuti SK dari Menteri LHK terkait relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru secepat mungkin.

"Kami mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun Kementerian PUPR dan pihak terkait lainnya untuk berkoordinasi terkait dengan program pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. Lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri LHK menerbitkan SK izin penggunaan lahan hunian sementara sekaligus tetap bagi korban erupsi Gunung Semeru.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Drakor Bad and Crazy Episode 3: Akankah Soo Yeol Berani Melawan Sosok K?

Relokasi hunian menerapkan format terintegrasi sebagai smart village yang berada di daerah Candipuro dan Pronojiwo, Lumajang.

Penerbitan SK oleh Menteri LHK terkait relokasi hunian korban erupsi Gunung Semeru itu mendapatkan banyak pujian dari sejumlah pihak.

Pemanfaatan lahan Perhutani sebagai tempat hunian korban erupsi Gunung Semeru dapat membantu masyarakat melanjutkan kehidupan dengan layak.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x