PR TASIKMALAYA - Bobby Joseph diduga menjadi perantara narkoba bagi kalangan tertentu, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dugaan Bobby Joseph menjadi perantara narkoba bagi kalangan tertentu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kalangan tertentu itu.
"Kalangan tertentu sedang didalami," kata Zulpan pada Senin, 13 Desember 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Park So Dam Didiagnosa Kanker hingga Harus Jalani Operasi, Ini Pernyataan dari Pihak Agensi
Menurut Zulpan, Bobby Joseph juga terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba tersebut.
"Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun," lanjutnya.
Zulpan mengungkapkan, Bobby Joseph diduga sebagai perantara narkoba sekaligus pemakai.
"Perantara dalam pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla," ucap Zulpan.