Pemerintah Sediakan Program Rumah untuk Buruh di Tahun 2022, Ayo Segera Cek Cara dan Persyaratannya

- 12 Desember 2021, 13:43 WIB
Cek syarat lengkap penerima program rumah untuk buruh dari pemerintah.
Cek syarat lengkap penerima program rumah untuk buruh dari pemerintah. /Tangkap layar Instagram/@kemnaker

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia siapkan program terbaru yang diperuntukkan bagi para Buruh.

Buruh di Indonesia melalui program Pemerintah tersebut bisa punya rumah baru dengan persyaratan yang mudah.

Program Pemerintah tersebut  bernama MLJ-JHT yakni Manfaat Layanan Tambahan - Jaminan Hari Tua.

Program Pemerintah MLJ-JHT ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022, lalu apa saja kelebihan dan persyaratan yang harus Buruh ketahui untuk mengikutinya?

Baca Juga: Biodata Aktor Bobby Joseph yang Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Sempat Menjadi Sopir Ojol

Berikut ini kelebihan dari program Pemerintah MLJ-JHT 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Kemnaker pada 12 Desember 2021.

Ada 6 kelebihan yang bisa dirasakan Buruh apabila mengikuti Program Pemerintah yang memungkinkan untuk Buruh memiliki rumah.

Pertama, Buruh tidak dibebankan iuran tambahan.

Kedua, bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimalnya hanya mencapai 8,5 persen.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x