Peraturan Polri yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian No. 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Di sisi lain, eks Juru Bicara KPK itu juga menyinggung terkait tingkat kepercayaan publik pada KPK.
"Sementara itu KPK semakin tidak dipercaya publik. Dari berbagai survei kepercayaan terhadap KPK terus turun. Termasuk survei yang dilakukan indikator.co.id terhadap anak muda ini," ungkapnya.
Baca Juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Adakan Acara Gender Reveal Calon Bayi, Netizen Soroti Hal Ini
"Jika tahun 2018-2019 KPK di urutan 1 dan 2, sekarang kepercayaan terhadap KPK semakin anjlok. Sungguh menyedihkan," sambungnya.
Atas cuitan tersebut, Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah pun memberikan tanggapan pada cuitan Febri Diansyah.
Fahri Hamzah mengatakan apa yang terjadi dengan 57 eks pegawai KPK harus diambil hikmahnya.
Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Liverpool di Liga Champions UEFA 8 Desember 2021: H2H dan Line Up
"Kita harus ambil hikmahnya mas bro," balas Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Fahrihamzah pada Senin, 6 Desember 2021.