Polri Siap Tindak Tegas Oknum RB yang Diduga Menjadi Penyebab Mahasiswi NWR Bunuh Diri

- 5 Desember 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi bunuh diri. Pihak Polisi saat ini akan menindak tegas oknum RB yang diduga menjadi penyembab NRW bunuh diri dan memintanya aborsi.
Ilustrasi bunuh diri. Pihak Polisi saat ini akan menindak tegas oknum RB yang diduga menjadi penyembab NRW bunuh diri dan memintanya aborsi. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas oknum RB.

RB diduga menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu di area pemakaman Dusun Sugihan Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri RB yang menyebabkan mahasiswi NWR bunuh diri di samping makam ayahnya.

Oknum polisi RB yang memiliki pangkat Bripda telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Mahkamah Agung Brasil Perintahkan Penyelidikan terhadap Presiden Jair Bolsonaro Akibat Klaim Ini

Oknum RB ini diduga telah menyuruh NWR untuk melakukan aborsi 2 kali.

Hal itu membuat NWR depresi dan bunuh diri.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jawa Timur menjelaskan jika oknum RB terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi secara internal oleh Polri dan hukuman pidana.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: 'Ironi’ di Balik Kemenangan Meghan Markle di Pengadilan dan Evolusi Hukum Inggris

Pihaknya pun mengatakan jika oknum polisi berinisial RB itu bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Wakapolda Jawa Timur sudah mendapatkan informasi bahwa oknum RB dan korban pertama kali berkenalan pada Oktober 2019 silam.

Ketika itu korban tengah menonton acara launching distro baju di Malang.

Oknum RB dan korban saling bertukar nomor ponsel, setelah itu mereka berdua resmi menjalin hubungan.

Baca Juga: Komentator Kerajaan Inggris Sebut Kemenangan Hukum Meghan Markle Akan Sebabkan Hal Ini

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkapnya.

Kepolisian telah menemukan bukti saat NWR berpacararan dengan oknum RB sejak Oktober 2019 hingga Desember 2021, korban sudah melakukan aborsi pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," ujarnya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," sambungnya.

Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 antara Arema FC vs Bali United pada Minggu 5 Desember 2021

Oknum RB pun dijerat pasal berlipat akibat tindakannya kepada korban NWR.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x