Mahfud MD Bantah Pemerintah Punya Agenda Membubarkan MUI Lewat Densus 88

- 20 November 2021, 20:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD membantah isu pemerintah memiliki agenda untuk membubarkan MUI lewat Densus 88.*
Menko Polhukam Mahfud MD membantah isu pemerintah memiliki agenda untuk membubarkan MUI lewat Densus 88.* /Instagram @mohmahfudmd/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Mahfud MD secara tegas meminta jangan memprovokasi dengan mengatakan pemerintah lewat Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri, menyerang MUI.

Mahfud MD menyebut, provokasi yang mengatakan pemerintah lewat Densus 88 akan menyerang MUI tersebut, tidak berdasar dan bukan dari pemahaman atas peristiwa.

“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan,” tutur Mahfud MD dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd diunggah pada Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: 20 Ucapan Ulang Tahun dari Berbagai Dunia, Mulai dari Asia hingga Eropa

“Dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa,” sambung dia.

Selain meminta tidak memprovokasi dengan mengatakan pemerintah dibalik desakan pembubaran MUI.

Mahfud MD pun meminta semua pihak tidak menyimpulkan penangkapan salah satu anggota Fatwa MUI yakni, Ahmad Zain An Najah sebagai upaya aparat (Densus 88) menyerang MUI.

“Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris jangan diartikan arapat menyerang wibawa MUI (secara kelembagaan)," sambungnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Gambar Ini dan Ketahui Karakter Diri Anda yang Sebenarnya

Sebab jelas Mahfud MD, penangkapan teroris bisa dimana saja, dimana pun. Bisa di hutan, mall, rumah, gereja, masjid dan lain-lain.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum diam dan terjadi sesuatu lantas bisa dituding sudah kecolongan dan tudingan lainnya.

“Akan ada proses hukum dan pembuktian secara tersebut,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD kembali menyakinkan bahwa desakan pembubaran MUI tersebut hanyalah upaya memprovokasi.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 21-26 November 2021

Menko Polhukam Mahfud MD membantah isu pemerintah memiliki agenda untuk membubarkan MUI lewat Densus 88.*
Menko Polhukam Mahfud MD membantah isu pemerintah memiliki agenda untuk membubarkan MUI lewat Densus 88.* Tangkapan layar Twitter @mohmahfudmd

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Sudah Cair! Simak Cara-cara untuk Mendapatkannya

Kedudukan MUI sudah sangat kokoh, karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan.

“Misalnya, di dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1.7 dan Pasal 7.c, juga di Pasal 32 (2) UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucap Mahfud MD.

Sehingga dengan begitu, MUI dalam posisi kuat secara kelembagaan, dan tidak bisa sembarangan dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, buntut penangkapan Ahmad Zain An Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI muncul tagar #bubarkanMUI di media sosial.

Baca Juga: Ahli Kartu Tarot Terawang Arti Mimpi Billy Syahputra Mimpikan Olga: Popularitas Dia...

Bahkan tagar #bubarkanMUI tersebut trending di Twitter yang akhirnya menjadi isu yang disorot publik hingga saat ini.

Selain tagar #bubarkanMUI, tagar @Anwar Abbas pun populer di Twitter disusul dengan tagar tandingan yakni, tagar #dukungMUI yang sempat populer di Twitter pada Kamis, 18 November 2021.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah