Sebab jelas Mahfud MD, penangkapan teroris bisa dimana saja, dimana pun. Bisa di hutan, mall, rumah, gereja, masjid dan lain-lain.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum diam dan terjadi sesuatu lantas bisa dituding sudah kecolongan dan tudingan lainnya.
“Akan ada proses hukum dan pembuktian secara tersebut,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD kembali menyakinkan bahwa desakan pembubaran MUI tersebut hanyalah upaya memprovokasi.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 21-26 November 2021
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Sudah Cair! Simak Cara-cara untuk Mendapatkannya
Kedudukan MUI sudah sangat kokoh, karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan Perundang-Undangan.
“Misalnya, di dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1.7 dan Pasal 7.c, juga di Pasal 32 (2) UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucap Mahfud MD.
Sehingga dengan begitu, MUI dalam posisi kuat secara kelembagaan, dan tidak bisa sembarangan dibubarkan.