PR TASIKMALAYA - Batas akhir pembelian pelatihan Prakerja bagi peserta gelombang 21 akan segera berakhir.
Sesuai dengan Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.
Adapun bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 21, batas akhir pembelian pelatihan pertama adalah pada hari ini, 21 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB.
Lantas apa yang akan terjadi jika penerima Kartu Prakerja belum membeli pelatihan pertama hingga batas waktunya habis?
Penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja, berupa pelatihan serta insentif.
Sebagaimana diketahui, insentif yang didapatkan oleh penerima Kartu Prakerja sebesar Rp600 ribu, yang akan diberikan secara berkala selama empat bulan.
Baca Juga: Usai Kakek Suhud, Baim Wong Kini Didatangi Ibu Hamil di Depan Rumahnya, Ternyata Ini yang Diinginkan
Sehingga total insentif yang didapatkan oleh penerima Kartu Prakerja adalah senilai Rp2,4 juta.