Tanggapi Wacana Eks Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Rizal Ramli: Lelucon KPK yang Tak Lucu

- 25 Agustus 2021, 14:37 WIB
Rizal Ramli memberikan tanggapan terkait wacana KPK yang akan menunjuk eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi.
Rizal Ramli memberikan tanggapan terkait wacana KPK yang akan menunjuk eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi. /Instagram.com/@rizalramli.official

PR TASIKMALAYA – Rizal Ramli menanggapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadikan eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi.

Oleh karena itu, Rizal Ramli merasa konyol dengan ide KPK yang memilih eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi.

Sehingga, menurut Rizal Ramli bahwa penyuluh anti korupsi dari eks koruptor adalah lelucon yang tidak lucu dari KPK.

Baca Juga: Keluarga Pangeran Brunei Beri Kado Spesial untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ustaz Subki: Kemarin Ngirim..

Pernyataan ini diungkapkan Rizal Ramli dalam cuitan Twitter @RamliRizal pada, Rabu, 25 Agustus 2021.

“Ini betul-betul lelucon yang tidak lucu KPK RI,” tulis Rizal Ramli seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @RimaliRizal.

Bahkan, Rizal Ramli mempertanyakan akal orang-orang KPK yang membuat kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kanye West Meminta Pengadilan LA untuk Secara Resmi Mengubah Namanya Menjadi Ye

Mantan menteri ini juga menilai seakan kreatifitas KPK yang sudah hilang.

Cuitan Rizal Ramli saat tanggapi wacana KPK yang akan menunjuk eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi.
Cuitan Rizal Ramli saat tanggapi wacana KPK yang akan menunjuk eks koruptor sebagai penyuluh anti korupsi. Tangkapan layar Twitter.com/@RamliRizal

“Apa sudah kehilangan kreativitas dan akal sehat?” tambahnya.

Baca Juga: Chat Lesti Kejora di Grup Beredar, Sahabat Ungkap Tabiat Asli Istri Rizky Billar, Netizen Sentil Aty Kodong

Setelah KPK kontroversi dengan tes wawasan kebangsaannya, kini kembali kontroversi dengan kebijakan barunya.

KPK mempersiapkan eks napi koruptor yang akan menjadi penyuluh anti korupsi.

Kebijakan ini menjadikan integritas KPK dipertanyakan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Keluarga Pangeran Brunei Beri Kado Spesial untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ustaz Subki: Kemarin Ngirim..

Meskipun, KPK menyebutkan beberapa syarat untuk menjadi penyuluh anti korupsi dari eks koruptor.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dengan nominal di atas Rp1 milyar.

Selanjutnya, adalah eks koruptor yang sudah hampir selesai menjalani masa tahanannya.

Mungkin, kebijakan KPK ini dapat semakin mengurangi rasa kepercayaan rakyat terhadap lembaga anti rasuah ini.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x